Surabaya, Vonisnews.com – 5 Januari 2025 Malam pergantian tahun baru 2025 menjadi akhir tragis bagi empat pelaku kriminal di Surabaya. Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku perjudian online pada Senin (30/12) malam.
Para pelaku yang diamankan adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Polsek Simokerto, Jalan Kapasan, Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengungkapkan keempat tersangka terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima lokasi berbeda.
“MH adalah residivis kasus curanmor, sedangkan OK residivis kasus narkoba. Keduanya belum jera meski sudah menjalani hukuman sebelumnya,” ujar Kompol Didik.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah:
Kenjeran: Motor Honda Vario
Granting Baru: Motor Honda Scoopy
Kedinding: Motor Honda Beat
Sidoyoso: Tiga motor sekaligus
Kalijudan Madya: Motor Honda Scoopy
Komplotan ini mengintai kampung yang sepi dengan berboncengan motor atau berjalan kaki. Mereka merusak kontak motor menggunakan kunci T dan menjual hasil curian kepada penadah berinisial HD, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penjualan motor dibagi tidak merata:
MH mendapat Rp1,5 juta
RK menerima Rp700 ribu
ST menerima Rp500 ribu
OK mendapatkan Rp400 ribu
Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan judi online.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara RK, OK, dan ST dijerat Pasal 303 bis KUHP terkait perjudian online dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kompol Didik mengimbau warga Simokerto untuk lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan wilayah agar masyarakat dapat merasa aman,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Tim Anti Bandit Polsek Simokerto tetap berkomitmen menjaga keamanan wilayah, memastikan masyarakat Surabaya dapat hidup dengan aman tanpa bayang-bayang kejahatan.(DEVI)