Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Komplotan Curanmor dan Pemain Judi Online Ditangkap Polsek Simokerto

najibpabean
16
×

Komplotan Curanmor dan Pemain Judi Online Ditangkap Polsek Simokerto

Sebarkan artikel ini
Img 20250111 Wa0080
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – 5 Januari 2025 Malam pergantian tahun baru 2025 menjadi akhir tragis bagi empat pelaku kriminal di Surabaya. Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku perjudian online pada Senin (30/12) malam.

Para pelaku yang diamankan adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23). Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Polsek Simokerto, Jalan Kapasan, Surabaya.

Example 300x600

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengungkapkan keempat tersangka terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima lokasi berbeda.

“MH adalah residivis kasus curanmor, sedangkan OK residivis kasus narkoba. Keduanya belum jera meski sudah menjalani hukuman sebelumnya,” ujar Kompol Didik.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah:

Kenjeran: Motor Honda Vario

Granting Baru: Motor Honda Scoopy

Kedinding: Motor Honda Beat

Sidoyoso: Tiga motor sekaligus

Kalijudan Madya: Motor Honda Scoopy

Komplotan ini mengintai kampung yang sepi dengan berboncengan motor atau berjalan kaki. Mereka merusak kontak motor menggunakan kunci T dan menjual hasil curian kepada penadah berinisial HD, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penjualan motor dibagi tidak merata:

MH mendapat Rp1,5 juta

RK menerima Rp700 ribu

ST menerima Rp500 ribu

OK mendapatkan Rp400 ribu

Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan judi online.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara RK, OK, dan ST dijerat Pasal 303 bis KUHP terkait perjudian online dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kompol Didik mengimbau warga Simokerto untuk lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan wilayah agar masyarakat dapat merasa aman,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Tim Anti Bandit Polsek Simokerto tetap berkomitmen menjaga keamanan wilayah, memastikan masyarakat Surabaya dapat hidup dengan aman tanpa bayang-bayang kejahatan.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *