Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pegiat Sastra Nilai Manfaat Pungutan Wisatawan Asing Belum Terasa, Usulkan BLUD dan Transparansi Digital Dana PWA

admin
11
×

Pegiat Sastra Nilai Manfaat Pungutan Wisatawan Asing Belum Terasa, Usulkan BLUD dan Transparansi Digital Dana PWA

Sebarkan artikel ini
Img 20260805 Wa0218
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per wisatawan dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi pelestarian adat, sastra, dan budaya Bali di tingkat akar rumput. Kondisi tersebut mendorong pegiat sastra mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), revisi aturan pelaksana, serta penerapan sistem transparansi digital dalam pengelolaan dana PWA.

Ketua Dirgahayu Ambara Swari (DAS) di bawah Yayasan Bangun Sastra, Gede Ngurah Ambara Putra, SH, menilai kelemahan utama regulasi saat ini terletak pada belum adanya mekanisme penguncian alokasi anggaran (earmarking) serta transparansi distribusi dana dalam Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.

banner 1000x130

Menurutnya, dana PWA yang masuk ke Kas Umum Daerah berpotensi tercampur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk pelestarian adat, pasraman, maupun pembinaan generasi muda desa adat.

“Perda dan Pergub yang ada belum mengunci persentase distribusi. Akibatnya, dana berisiko terserap untuk belanja birokrasi atau proyek fisik, sementara pengempon adat, pasraman, dan yowana yang berprestasi masih berjuang secara mandiri,” ujarnya.

Ngurah Ambara menegaskan bahwa sastra merupakan fondasi utama kebudayaan Bali. Berbagai seni pertunjukan, arsitektur tradisional, hingga pelaksanaan ritual keagamaan berakar pada warisan sastra seperti lontar, tutur, dan kakawin.

Karena itu, menurutnya, apabila pemerintah memungut dana dari wisatawan asing dengan tujuan melestarikan budaya Bali, maka manfaatnya juga harus dirasakan secara langsung oleh para pelaku pelestarian sastra, adat, dan budaya di desa-desa adat.

Sebagai solusi, Yayasan Bangun Sastra bersama Dirgahayu Ambara Swari mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, membentuk BLUD sebagai lembaga pengelola dana PWA agar pengelolaan anggaran menjadi lebih fleksibel, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, merevisi Peraturan Gubernur tentang PWA dengan menetapkan batas minimal alokasi dana. Salah satu usulan yang disampaikan adalah sedikitnya 50 persen dari penerimaan PWA dialokasikan untuk beasiswa atau pendidikan Krama Bali, sementara 50 persen sisanya digunakan untuk pelestarian sastra, adat, dan budaya di desa adat.

Ketiga, menerapkan sistem public dashboard dan audit digital yang menampilkan data penerimaan PWA secara real time berdasarkan pintu masuk wisatawan, sekaligus memuat rincian penyaluran dana ke masing-masing desa adat sehingga dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

Ngurah Ambara juga mencontohkan pengelolaan retribusi wisata di Raja Ampat yang dinilai mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adat melalui mekanisme pengelolaan yang lebih terarah dan transparan.

“Landasan hukumnya sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik pemerintah daerah untuk memperkuat aturan pelaksana melalui revisi Pergub dan pembentukan BLUD agar dana PWA benar-benar kembali kepada masyarakat yang menjaga kebudayaan Bali,” pungkasnya.
(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *