Polres Pemalang, Vonisnews.com – Kasus pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial K (35) yang terjadi di salah satu rumah di kawasan perumahan Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada 22 November 2025, akhirnya berhasil diungkap.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polres Pemalang mengamankan tersangka R (37), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Senin malam (24/11/2025).
Kapolres Pemalang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres Pemalang yang langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap sejumlah bukti yang ditinggalkan pelaku.
“Setelah melalui penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka R di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.
Korban K ditemukan tewas di dalam rumah dengan kondisi mengenaskan. Warga sekitar melaporkan adanya kejanggalan setelah tidak melihat korban sejak pagi hari, hingga akhirnya pintu rumah dibuka paksa oleh pihak keluarga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui motif dan kronologi kejadian.
Tersangka R kini sudah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya hubungan personal antara korban dan pelaku.
Kapolres Pemalang memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Pemalang mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan perumahan yang selama ini dikenal aman. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan di sekitar tempat tinggal kepada aparat keamanan.
Proses hukum terhadap tersangka R akan terus dikawal hingga persidangan demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
(Redaksi: Devi)
















