Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Pemilik Gudang di Surabaya Laporkan Pemkot ke Ombudsman, Tuduh Ada Maladministrasi dalam Proses Izin

najibpabean
17
×

Pemilik Gudang di Surabaya Laporkan Pemkot ke Ombudsman, Tuduh Ada Maladministrasi dalam Proses Izin

Sebarkan artikel ini
Img 20250509 Wa0025
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini dilayangkan setelah gudangnya yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14, Surabaya, disegel, meski proses perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) telah dinyatakan rampung.

Dalam surat resmi yang dikirimkan pada Kamis (8/5/2025), Diana menjelaskan bahwa seluruh persyaratan TDG telah dipenuhi sejak 30 April 2025. Namun hingga Rabu (7/5), izin belum terbit dan segel pada gudangnya belum dicabut. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk ketidakadilan.

Example 300x600

“Saya meminta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” tulis Diana dalam suratnya kepada Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Mutaqqin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan praktik maladministrasi oleh Pemkot Surabaya, termasuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin.

Diana turut membeberkan kronologi penyegelan. Gudangnya disegel pada 22 April 2025 oleh aparat kepolisian dan beberapa OPD Pemkot Surabaya karena belum memiliki TDG. Saat itu, dijanjikan bahwa hanya pintu gerbang besar yang akan disegel, namun kenyataannya seluruh akses ditutup.

“Kami tidak bisa melakukan perawatan rutin gudang seperti memeriksa listrik, air, kendaraan, dan komputer,” ungkapnya.

Diana juga menyoroti sikap Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi, yang menurutnya menjanjikan izin TDG akan keluar pada 2 Mei 2025 jika pengurusan rampung pada akhir April. Namun hingga 5 Mei, izin tidak kunjung diterbitkan. Upayanya untuk menemui Lasidi dan Dewi, Kepala Diskopdag Surabaya, juga tidak membuahkan hasil karena keduanya menolak ditemui dengan alasan rapat.

Agus menambahkan, pelapor juga menilai ada perlakuan diskriminatif karena gudang lain yang belum mengantongi TDG diberi tenggat waktu penyelesaian tanpa penyegelan.

“Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini. Laporannya juga bertujuan meminta perlindungan hukum kepada Ombudsman,” ujar Agus.

Ombudsman akan segera memverifikasi laporan ini dan meminta pelapor melengkapi dokumen pendukung. Jika terbukti ada maladministrasi, pihak terkait seperti Lasidi dan Dewi akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami berharap Bu Diana kooperatif dalam melengkapi dokumen pendukung agar laporan ini dapat segera kami tangani,” pungkas Agus.(Dv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *