Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pemohon SIM Tak Perlu Khawatir, Satpas Colombo Surabaya Beri Dispensasi Perpanjangan Saat Libur Lebaran 2026

admin
42
×

Pemohon SIM Tak Perlu Khawatir, Satpas Colombo Surabaya Beri Dispensasi Perpanjangan Saat Libur Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Img 20260313 Wa0160
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026 berlangsung selama beberapa hari, yakni pada 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu), yang juga disertai dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Dengan demikian, total libur resmi yang ditetapkan pemerintah mencapai lima hari.

Adapun rincian jadwal libur Lebaran 2026 sebagai berikut:

banner 1000x130

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama

Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama

Menanggapi jadwal libur tersebut, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No. 2, Perak Barat, Krembangan, Surabaya, juga akan menyesuaikan operasionalnya.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit Regident Ipda Hariyo Indarto, didampingi Ipda Dani Kurniawan serta Aipda Wage Santoso dari Tim Pokja Praktek, menjelaskan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

“Pelayanan SIM libur selama periode libur Lebaran 1447 H, yakni sekitar 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026,” ujar Ipda Hariyo Indarto kepada awak media, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa libur tersebut, tidak perlu khawatir karena pihak Satpas memberikan dispensasi perpanjangan.

“Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 dapat melakukan perpanjangan pada 25 sampai 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru,” jelasnya.

Namun demikian, jika pemilik SIM tidak memanfaatkan masa dispensasi tersebut, maka proses perpanjangan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

“Apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi tanggal 25–31 Maret 2026, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Ipda Hariyo kembali mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir jika masa berlaku SIM bertepatan dengan libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 maupun Idul Fitri 1447 H.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan dan ketentuan perpanjangan SIM, masyarakat dapat mengakses akun Instagram resmi Satpas Colombo Surabaya di @satpascolombo_sby.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *