Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditetapkan Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

admin
24
×

Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditetapkan Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Image (12)
banner 1000x130

Jakarta, Vonisnews.com – Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai pelanggar sekaligus tersangka setelah kedapatan mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

banner 1000x130

“Yang bersangkutan diancam dengan hukuman maksimal selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 juta,” ujar Kombes Pol. Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui tengah bersama kekasihnya dan dalam perjalanan menuju kawasan Ancol.

Namun, cara berkendara HM yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan telah terpantau oleh tim patroli kepolisian. Petugas kemudian melakukan pengejaran setelah mendapati kendaraan tersebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Petugas melihat kendaraan dikendarai dengan kecepatan tinggi dan tidak sebagaimana mestinya. Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut yang sempat berputar di MBAL dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4,” jelas Komarudin.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya unsur pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan umum, sehingga status HM ditingkatkan menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama dan menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *