Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM, Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka dan Sita 9.900 Liter Solar Subsidi

admin
29
×

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM, Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka dan Sita 9.900 Liter Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini
Img 20251230 Wa0131
Example 728x90

Denpasar, Vonisnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan secara terorganisasi di wilayah Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita ribuan liter solar subsidi beserta sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Ditreskrimsus pada Jumat, 12 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Example 300x600

“Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis solar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (30/12/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., yang didampingi Kabid Humas, Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta perwakilan Pertamina, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang melintas menuju gudang dan diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kendaraan tersebut terbukti membawa BBM solar subsidi dalam tangki tambahan. Sopir kendaraan berinisial ED mengakui bahwa solar tersebut dikumpulkan dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung, kemudian disetorkan ke gudang milik PT Lianinti Abadi.

Petugas kemudian mendatangi gudang dimaksud dan menemukan sebanyak 9.900 liter solar subsidi. Selain itu, turut diamankan tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi, enam tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu unit truk dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus gudang berinisial MA dan AG, terungkap bahwa solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp10.000 per liter. Penjualan dilakukan secara langsung di gudang menggunakan drum dan jerigen, serta didistribusikan kepada konsumen kapal menggunakan truk pengangkut BBM.

“Para pelaku memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton untuk membeli solar subsidi di SPBU, kemudian menimbunnya di gudang sebelum dijual kembali,” jelas Kombes Pol Teguh Widodo.

Adapun lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NN (54) selaku Direktur atau pemilik PT Lianinti Abadi, MA (48) karyawan perusahaan, ND (44), AG (38), dan ED (28). Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,896 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Bali dalam menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat dan harus diawasi bersama agar tepat sasaran,” pungkasnya.

(Budi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *