Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Pentingnya Saksi Ahli bagi Polres Sampang dalam Kasus Video Deep Fake yang Libatkan Bupati

najibpabean
158
×

Pentingnya Saksi Ahli bagi Polres Sampang dalam Kasus Video Deep Fake yang Libatkan Bupati

Sebarkan artikel ini
Img 20250609 Wa0101
banner 1000x130

Sampang, Vonisnews.com – Baru-baru ini masyarakat Sampang dikejutkan oleh beredarnya video “deep fake” yang melibatkan Bupati Sampang. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @FAKTAPOLITIKTOK dan memuat narasi seolah-olah menggambarkan hubungan yang kurang harmonis antara Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat sehingga sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Pemuda dan Tokoh Masyarakat Sampang melaporkannya ke Polres Sampang.

banner 1000x130

Menurut Agus Wijaya, Koordinator Madura dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), laporan tersebut seharusnya tidak bisa diproses secara hukum. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP yang dijadikan dasar laporan adalah delik aduan absolut, yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan atau kuasanya, sesuai Pasal 72 KUHP. Lebih jauh, Agus menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk perseorangan, bukan untuk badan hukum atau jabatan publik seperti bupati.

Agus juga memaparkan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada beberapa pasal, yakni:

Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE,

Pasal 310, 311 KUHP,

Pasal 55 KUHP.

Namun, menurut Agus, unsur utama pada pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi. Misalnya, Pasal 28 ayat 2 UU ITE hanya berlaku jika ada unsur SARA, sedangkan video tersebut tidak memuatnya.

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik mengharuskan adanya tuduhan konkret terhadap perbuatan tercela, yang dalam video itu tidak ditemukan. Demikian pula, Pasal 55 KUHP yang mengatur penyertaan pidana dinilai tidak relevan.

Terlepas dari aspek hukum, Agus mengingatkan bahwa penggunaan teknologi deep fake tanpa klarifikasi eksplisit sebagai konten fiktif adalah pelanggaran etika komunikasi publik.

Penyebar video memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan bahwa video tersebut tidak autentik, demi mencegah disinformasi dan penyesatan opini publik. Meski demikian, pelanggaran etika ini tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Dalam konteks ini, Agus menekankan pentingnya Polres Sampang menghadirkan saksi ahli, baik ahli pidana maupun ahli bahasa, agar kasus ini dapat dinilai secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku. Kehadiran saksi ahli akan membantu memastikan apakah benar ada unsur pidana atau hanya pelanggaran etika dalam kasus ini.(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *