Bondowoso, Vonisnews.com – Upaya melindungi sekaligus mempertahankan kawasan hutan negara dengan sistem tata kelola yang baik terus digencarkan oleh Perum Perhutani KPH Bondowoso. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan seluas 76,4 hektare di petak 13N dan 14C wilayah RPH Curahdani BKPH Bondowoso.
Sebagai bentuk solusi, Perhutani menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bondowoso, DPRD, Dinas Pertanian Bondowoso, dan Cabang Dinas Kehutanan Jember. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian pemanfaatan kawasan hutan dengan masyarakat Desa Kembangan dan Sumberwaru, Kecamatan Binakal, Bondowoso, yang berlangsung di Aula Silva Perhutani pada Jumat (28/2/2025).
Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam penyelesaian konflik ini.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan, DPRD, Dinas Pertanian, dan Cabang Dinas Kehutanan atas dukungannya. Terlebih, apresiasi juga saya sampaikan kepada masyarakat yang secara sadar mengakui bahwa lokasi ini adalah kawasan hutan dan bersedia menjalin kerja sama dengan Perhutani,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan ke depan, Perhutani tetap akan melibatkan peran aktif masyarakat setempat. Perjanjian kerja sama ini menjadi legalitas pengelolaan kawasan hutan tanpa mengurangi hak garap warga atas lahan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH, MH, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keberkahan bagi masyarakat.
“Dengan adanya perjanjian ini, warga bisa bercocok tanam dengan tenang. Kami berharap ke depan, hubungan antara warga dan petugas terkait semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, menekankan bahwa penyelesaian ini adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama 30 tahun menghadapi ketidakpastian atas lahan garapan mereka.
“Saya tahu bahwa lahan ini telah melalui proses panjang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan. Oleh karena itu, saya sangat mendukung kerja sama ini agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan dengan tenang,” pungkasnya.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, diharapkan konflik tenurial yang telah berlangsung lama bisa berakhir dengan solusi yang menguntungkan semua pihak. Masyarakat dapat tetap menggarap lahan dengan legalitas yang jelas, sementara Perhutani dapat menjalankan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. (Devi)
















