Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Permadi Wahyu Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Polrestabes Surabaya

admin
47
×

Permadi Wahyu Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20260212 Wa0184
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Pemohon melalui penasihat hukumnya, Andri Cahyanto, SH., MH, menghadirkan dua saksi yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti.

banner 1000x130

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran, saksi Mikhael Markus menjelaskan bahwa konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara tersebut sempat bergulir secara perdata hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.

Menurutnya, kepemilikan tanah diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang kemudian atas nama Permadi pada 2022. Namun, AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan oleh Polrestabes Surabaya pada 2022. Saat ditanya terkait hal tersebut, Mikhael mengaku tidak mengetahui secara detail.

Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, Mikhael menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022 sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara, namun persoalan tidak kunjung selesai hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.

Saksi Mikhael mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Ia menyebut tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari grup WhatsApp dan media sosial,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, saksi Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat menyampaikan bahwa Uswantun tidak pernah tinggal di rumah tersebut. Menurutnya, yang kerap datang hanya suaminya sekitar pukul 21.00 WIB, dan Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.

Terkait pembongkaran, Eddy menjelaskan bahwa pada Agustus 2024 pembongkaran dilakukan secara manual. Ia mengaku sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan, namun kemudian Permadi menggunakan alat berat.

“Yang dibongkar bangunan rumahnya. Untuk Suryadi hanya tiang saja. Perkara pidananya tetap berlanjut dan saya sudah diperiksa dua kali di Polrestabes Surabaya,” katanya.

Secara terpisah, JPU Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi permohonan praperadilan tersebut dengan menyatakan permohonan itu bersifat obscuur libel atau kabur.

“Pemohon masih menggunakan KUHPidana lama,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Pemohon menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum.

Pemohon memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia juga meminta hakim memerintahkan Termohon I menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Selain itu, Pemohon turut menggugat tindakan penahanan oleh Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026. Pemohon meminta agar penahanan tersebut dinyatakan tidak sah dan penuntutan dihentikan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tak hanya penghentian proses hukum, Pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pembacaan kesimpulan dari para pihak.

(Red)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *