Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Pesta Ulang Tahun Berujung Apes, 4 HP Raib Digasak Maling di Manyar, Polres Gresik Ringkus Pelaku dan Penadah

admin
14
×

Pesta Ulang Tahun Berujung Apes, 4 HP Raib Digasak Maling di Manyar, Polres Gresik Ringkus Pelaku dan Penadah

Sebarkan artikel ini
Img 20260505 Wa0017
banner 1000x130

Gresik, Vonisnews.com – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Manyar. Dua pelaku utama beserta seorang penadah berhasil diringkus setelah menggasak empat ponsel milik sekelompok pemuda yang tengah merayakan pesta ulang tahun.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya empat unit handphone di sebuah warung kopi.

banner 1000x130

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 di Warkop Jirolu 02, kawasan Tebalo Center, Manyar. Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan ulang tahun dalam suasana santai. Mereka menjalankan tradisi “guyonan” dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak di samping lokasi.

Sebelum melakukan aksi tersebut, para korban meletakkan empat unit ponsel di atas meja, masing-masing satu unit iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit ponsel warna krem. Namun, kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sekitar pukul 17.10 WIB, setelah kembali dari tambak, korban mendapati seluruh ponsel telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan hasil interogasi, tiga unit ponsel lainnya diketahui telah dijual kepada seorang penadah. Tim kemudian bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pelacakan terhadap barang bukti lain yang telah berpindah tangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *