BONDOWOSO, Vonisnews.com – Situasi politik dan birokrasi di Bondowoso tengah memanas. Rabu, 4 Desember 2024, KPU Bondowoso telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 sebagai pemenang Pilkada 2024.
Di tengah menanti pelantikan Bupati terpilih, isu rencana Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali mencuat.
Rencana yang digagas oleh Pj. Bupati bersama Plh. Sekda dan Kepala BKPSDM ini memicu kritik dari berbagai pihak. Beberapa aktivis, salah satunya Ageng Yuli Saputra, menilai langkah tersebut sarat konflik kepentingan dan mengabaikan regulasi, terutama Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang melarang kebijakan strategis selama masa transisi pemerintahan.
Polemik Kebijakan di Masa Transisi
Dalam pernyataannya, Ageng menyoroti persoalan mendasar yang belum diselesaikan oleh Pemkab Bondowoso, yaitu polemik mutasi dan promosi jabatan PNS 2023/2024. Ia menegaskan bahwa laporan terkait kebijakan mutasi ini masih diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Wong penataan ulang saja belum selesai, koq malah memaksakan open bidding. Ini jelas keputusan yang tidak urgen dan berpotensi melanggar aturan. BKN saja belum mengeluarkan tanggapan resmi soal laporan saya,” tegas Ageng.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa BKN pernah menyampaikan, segala usulan terkait mutasi dan promosi tidak akan disetujui kecuali dalam rangka perbaikan kebijakan sebelumnya. Namun, Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaedi, menyatakan bahwa semua permasalahan mutasi telah rampung, sesuai dengan rekomendasi BKN.
Kritik Terhadap Pj. Bupati
Tidak hanya kebijakan open bidding, gaya kepemimpinan Pj. Bupati juga disorot. Ageng menyebut bahwa Pj. Bupati terlihat kurang terbuka terhadap media dan publik.
“Pj. Bupati seperti boneka, hanya menjalankan arahan dari kelompok tertentu. Jika ditanya, mereka hanya berlindung di balik istilah ‘hak prerogatif Bupati’,” kritik Ageng.
Sikap pasif ini memunculkan pertanyaan: Siapakah sebenarnya aktor di balik rencana open bidding ini? Spekulasi berkembang bahwa rezim lama mencoba mempertahankan pengaruhnya di birokrasi Bondowoso sebelum Bupati terpilih resmi menjabat.
Open Bidding: Solusi atau Konflik Kepentingan?
Isu open bidding JPT Pratama ini bak buah simalakama bagi Pj. Bupati. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan di eselon II, tetapi di sisi lain, kebijakan ini rentan dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap pemerintahan baru.
Para pengamat menilai, keputusan ini tidak elok dilakukan oleh Pj. Bupati yang masa jabatannya hampir berakhir. “Sebaiknya biarkan Bupati terpilih yang menata ulang birokrasi. Jangan sampai keputusan ini menjadi beban baru bagi pemerintahan mendatang,” imbuh Ageng.
Penutup
Dalam masa transisi seperti ini, langkah yang diambil oleh Pj. Bupati sangat menentukan stabilitas birokrasi dan politik di Bondowoso. Publik berharap Pj. Bupati dapat bertindak bijaksana dengan menunda open bidding hingga pelantikan Bupati terpilih.
Akhir masa jabatan Pj. Bupati semestinya diakhiri dengan langkah-langkah yang etis dan harmonis, tanpa intervensi dari kepentingan pihak tertentu. Husnul khotimah, bukan sebaliknya.(Dv)