Jakarta, Vonisnews.com – 14 Agustus 2024 Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan, PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menjaga keamanan data pribadi pelanggan. Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menjelaskan bahwa PLN bertekad untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan serta memastikan bahwa data tersebut digunakan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data yang digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” ujar Edi.Sejauh ini, PLN telah berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan melalui transformasi digital yang dilakukan di seluruh lini bisnis, khususnya dalam pelayanan pelanggan.
Seluruh saluran layanan pelanggan, termasuk aplikasi Super Apps PLN Mobile yang telah diunduh oleh lebih dari 75 juta pengguna, sudah dilengkapi dengan teknologi canggih yang memastikan data pelanggan terenkripsi dengan aman.PLN juga berencana untuk terus meningkatkan sistem pengamanan dalam pengelolaan data. Sebagai bagian dari upaya ini, PLN akan meminta persetujuan pemrosesan data pribadi kepada seluruh pelanggan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024.
Proses ini akan dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, situs web resmi PLN, Contact Center PLN 123, serta langsung di kantor-kantor layanan PLN.Edi memastikan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak akan dikenakan biaya. Dengan menyetujui pemrosesan data, pelanggan PLN akan mendapatkan manfaat berupa keamanan data saat bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan, serta perlindungan dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh pelanggan agar dapat berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi,” tutup Edi.(DEVI)