Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban dan Transaksi Capai Rp71 Miliar

admin
14
×

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, 140 Korban dan Transaksi Capai Rp71 Miliar

Sebarkan artikel ini
Img 20260812 Wa0140(1)
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan online fiktif. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JNK yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola utama arisan.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers Polda Jatim pada Rabu (12/8/2026) pagi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perkembangan teknologi dan media sosial memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital.

banner 1000x130

Menurut Jules, modus penipuan di ruang digital semakin beragam, mulai dari investasi palsu, promosi arisan online hingga pengelolaan arisan fiktif yang akhirnya merugikan peserta.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital,” ujar Jules.

Ia menegaskan, tindakan promosi maupun pengelolaan arisan yang tidak sesuai kesepakatan atau dilakukan dengan cara menipu peserta dapat berujung pada proses hukum.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, tersangka JNK yang berdasarkan identitas dan domisilinya berada di Bali diduga menjalankan arisan online sejak sekitar 2024.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial. Untuk membangun kepercayaan calon anggota, promosi tersebut mencantumkan sejumlah klaim, seperti “100 persen bersertifikasi”, “arisan paling aman”, “terpercaya dan konsisten”, “owner amanah”, hingga “testimoni real”.

Calon anggota kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp sesuai program arisan yang dipilih. Mereka juga diwajibkan menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk identitas, foto KTP dan akun media sosial.

Tersangka menawarkan sejumlah program, di antaranya Arisan Menurun dan Arisan BLW, dengan iming-iming keuntungan hingga sekitar 10 persen sesuai ketentuan program.

Sebagai pemilik, tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu pelaksanaan serta besaran keuntungan yang diberikan kepada anggota.

Dalam operasionalnya, tersangka dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga aktivitas grup WhatsApp serta mengingatkan anggota mengenai pembayaran.

Namun, penyidik menemukan dugaan penggunaan member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong. Nama-nama tertentu digunakan seolah-olah merupakan anggota aktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi atas nama member tersebut diduga menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga menciptakan kesan bahwa slot arisan telah terisi dan program berjalan normal.

Pola tersebut diduga dilakukan untuk mempertahankan kepercayaan anggota sekaligus memberikan gambaran bahwa program arisan memiliki banyak peserta.

Bimo mengatakan, tersangka berperan langsung dalam hampir seluruh aktivitas pengelolaan arisan online. Selain menentukan program dan melakukan promosi, tersangka juga memposting tautan grup WhatsApp, menjelaskan mekanisme arisan, keuntungan serta ketentuan pembayaran.

Tersangka juga diduga mengelola dana transaksi melalui sejumlah rekening bank atas namanya.

Polisi Amankan Perangkat Elektronik hingga Kendaraan

Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas arisan online tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta laptop.

Penyidik juga mengamankan sejumlah rekening bank dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk transaksi, promosi serta pengelolaan arisan.

Selain itu, polisi melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Sedikitnya tiga kendaraan telah diamankan, yakni satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Prius.

Bimo menegaskan, penyidik masih terus menelusuri aset lainnya yang diduga berkaitan dengan kegiatan arisan fiktif tersebut.

“Tidak ada kemungkinan kita akan terus melakukan penyusuran terkait aset tersebut dan kita akan sita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” jelasnya.

Dari pendalaman terhadap grup-grup arisan yang dikelola tersangka, polisi menemukan sekitar 140 korban.

Para korban tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

Luasnya sebaran korban diduga tidak terlepas dari penggunaan media sosial dan grup percakapan sebagai sarana promosi serta perekrutan anggota.

Penyidik masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah korban secara keseluruhan dan menghitung nilai kerugian yang dialami masing-masing korban.

Selain mendata korban, polisi juga mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.

Berdasarkan penelusuran sementara terhadap transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, ditemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan dengan nilai mencapai sekitar Rp71 miliar.

Polda Jatim akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mendalami seluruh transaksi, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Nilai transaksi yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh pola pengelolaan dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun investasi yang disebarkan melalui media sosial.

Masyarakat diminta tidak hanya mempercayai testimoni atau janji keuntungan besar, tetapi juga memastikan legalitas, mekanisme pengelolaan dana, identitas pengelola serta transparansi program sebelum menyerahkan uang.

“Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Polda Jatim menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan masyarakat.

Kasus dugaan arisan online fiktif ini menjadi peringatan agar masyarakat semakin kritis terhadap berbagai tawaran yang beredar di media sosial, khususnya program yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik terus mendalami jumlah korban, nilai kerugian, aliran dana serta aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan online tersebut. (Red)

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *