Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Sabu Hampir 33 Kilogram, Kurir Ditangkap dan Satu DPO, Aset Rp55 Miliar Disita

admin
28
×

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Sabu Hampir 33 Kilogram, Kurir Ditangkap dan Satu DPO, Aset Rp55 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Img 20260219 Wa0114
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti hampir mencapai 33 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, berhasil diamankan dan berperan sebagai kurir. Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

banner 1000x130

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya.

Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka RG yang berperan sebagai kurir narkoba.

“RG bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Abast.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat sekitar 10 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian sabu tersebut telah ditempatkan dengan sistem ranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut,” jelas Abast.

Kasus kedua berhasil diungkap di kawasan pergudangan Surabaya Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram.

Barang bukti tersebut dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.

“Barang bukti berhasil diamankan, sementara pelaku masih dalam proses pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambah Abast.

Polda Jatim terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Sementara itu, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini juga disertai penyitaan aset dalam jumlah besar.

“Yang kami amankan bukan hanya narkotika, tetapi juga aset berupa barang bergerak dan tidak bergerak, perhiasan, uang tunai, hingga deposito, dengan total nilai mencapai Rp55 miliar,” tegasnya.

Selain dijerat dengan pasal peredaran narkotika, para pelaku juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku dan memutus aliran dana hasil kejahatan.

Dalam upaya pencegahan, Ditreskoba Polda Jatim juga menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya untuk memperkuat langkah preventif melalui program Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

“Dalam waktu dekat, kami akan membentuk Desa Bersinar sebagai upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika,” ujar Muhammad Kurniawan.

Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Jules Abraham Abast.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, serta pasal terkait pencucian uang. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *