Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi video menggunakan teknologi deepfake, yang mencatut nama kepala daerah untuk melakukan aksi penipuan melalui media sosial. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (28/4/2025).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penyebaran video manipulatif yang menampilkan pernyataan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di media sosial TikTok.
“Video tersebut digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif berupa pembelian sepeda motor murah seharga Rp500.000,” ujar Irjen Nanang. Masyarakat yang tertarik diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Tak hanya Gubernur Jawa Timur, para pelaku juga menggunakan teknik serupa terhadap video Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat demi memperluas jangkauan penipuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, yakni:
AMB (32 tahun), warga Pangandaran, Jawa Barat, sebagai pembuat akun, editor video deepfake, dan pengunggah konten.
KH (32 tahun), warga Baru, Jawa Barat, sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil penipuan.
P (23 tahun), warga Pangandaran, Jawa Barat, sebagai operator admin WhatsApp untuk membujuk korban.
“Para pelaku menggunakan teknologi AI untuk menyamakan suara dan gerak bibir dengan kepala daerah asli, sehingga tampak meyakinkan,” jelas Bagoes.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama beberapa minggu dengan korban tersebar di berbagai wilayah.
Perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam konferensi pers menekankan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.
“Kita harus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya begitu saja dengan informasi di media sosial. Teknologi harus digunakan untuk kebaikan,” ujarnya.
Kominfo juga menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan Polda Jatim dalam menangani kejahatan siber yang diprediksi akan semakin beragam dan kompleks di masa depan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.
Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima di media sosial dan tidak mudah tertipu dengan tawaran yang tidak masuk akal.
“Pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital akan terus kami tingkatkan demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Irjen Nanang.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan siber dan menjaga keamanan digital masyarakat Jawa Timur dan Indonesia secara umum.
(Redaksi Vonisnews.com)