Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tegaskan Ancaman di Kantor Satlantas Polres Pacitan Murni Tindak Kriminal, Bukan Terorisme

najibpabean
95
×

Polda Jatim Tegaskan Ancaman di Kantor Satlantas Polres Pacitan Murni Tindak Kriminal, Bukan Terorisme

Sebarkan artikel ini
Img 20250428 Wa0131
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa peristiwa ancaman yang terjadi di Kantor Satlantas Polres Pacitan pada 25 April 2025 merupakan murni tindak pidana kriminal, bukan aksi terorisme seperti yang sempat beredar di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas antara truk jenis Elf dengan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Beruntung, dalam insiden itu tidak terdapat korban jiwa.

banner 1000x130

“Perlu saya sampaikan bahwa memang benar, pada tanggal 25 April 2025 kemarin, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sebuah truk Elf dengan kendaraan L300. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” ujar Kombes Pol Jules.

Setelah kecelakaan, kedua pengemudi kendaraan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Pacitan untuk mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang yang mengaku sebagai pemilik barang dari truk Elf datang dan melakukan tindakan pengancaman terhadap anggota Satlantas yang bertugas.

Diketahui, truk Elf tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dalam jumlah besar, diperkirakan antara 3.500 hingga 4.000 liter. “Kenapa masih dikatakan perkiraan, karena kasus ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” jelasnya.

Kedua pria itu menuntut agar kendaraan bermuatan BBM subsidi tersebut segera dilepaskan. “Para pelaku mengancam anggota kami apabila kendaraan tidak segera dilepaskan,” tambahnya.

Menanggapi isu yang sempat beredar bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi terorisme, Kombes Pol Jules menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan terorisme atau bahan peledak.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada ancaman terkait peledakan bom. Ancaman yang dilakukan bersifat intimidasi terhadap anggota kami, bukan ancaman terhadap keselamatan umum atau fasilitas,” tegasnya.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polda Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah.

“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Kasus ini murni kriminal, tidak terkait dengan jaringan terorisme. Ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol Jules.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mendalami asal-usul BBM subsidi yang diangkut, mengingat distribusi BBM subsidi diatur ketat oleh pemerintah dan penyalahgunaannya dapat dikenakan sanksi berat.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum diverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. “Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” pungkasnya.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *