Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Amankan 2.336 Tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

najibpabean
116
×

Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dan Amankan 2.336 Tersangka dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Sebarkan artikel ini
Img 20250516 132515
filter: 122; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengumumkan hasil gemilang dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (16/5/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim yang baru, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Farman dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur.

banner 1000x130

Operasi yang berlangsung selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Mei 2025, melibatkan 275 personel dari Polda Jatim dan 2.566 personel dari seluruh Polres jajaran di Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta menunjang stabilitas investasi di wilayah Jatim.

“Hasil dari operasi ini sangat signifikan. Sebanyak 1.863 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 2.336 orang,” ungkap Kombes Jules Abast.

Dari angka tersebut, 259 kasus merupakan hasil operasi langsung dengan 342 tersangka yang ditangkap. Sisanya, sebanyak 1.444 kasus ditangani melalui pendekatan pembinaan terhadap 1.036 pelanggar.

Jenis pelanggaran yang paling banyak diungkap antara lain penganiayaan, pemerasan, dan kekerasan antar kelompok, termasuk yang melibatkan organisasi pencak silat maupun kelompok penagih utang (debt collector).

Beberapa pasal yang digunakan dalam penegakan hukum dalam operasi ini antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Kombes Pol Farman menambahkan bahwa capaian dalam Operasi Pekat II Semeru tahun ini melebihi ekspektasi, dengan over achievement mencapai 420 persen dari target awal.

Keberhasilan ini disebut sebagai buah dari kerja sama seluruh jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat dan media. Kombes Jules Abast juga menekankan pentingnya strategi komprehensif melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan.

“Operasi ini bukan sekadar menindak pelaku kejahatan, tetapi juga merupakan upaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Abast.

Menjawab pertanyaan jurnalis terkait apakah pemerasan yang terungkap bersifat terorganisir, pihak Polda Jatim menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan jaringan atau kelompok tertentu.

Operasi Pekat II Semeru merupakan bagian dari agenda nasional yang sejalan dengan instruksi Presiden RI dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan, terutama menjelang pelaksanaan program-program strategis nasional dan agenda politik daerah.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *