Jakarta, Vonisnews.com — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum pelapor atas nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan RJ telah disampaikan secara resmi kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1/2026).
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses kajian dan mekanisme RJ akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.
“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tahapan atau keputusan atas permohonan restorative justice tersebut. Kasus ini sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkembangan lebih lanjut mengenai permohonan RJ ini akan menunggu hasil kajian penyidik dan mekanisme yang ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Redaksi: Devi)
















