GRESIK, Vonisnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pornografi yang menghebohkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Rabu (5/2/2025), Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memaparkan kronologi kasus yang menyeret dua tersangka, VDR dan IBP.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial POD yang menduga adanya perzinahan antara VDR dan IBP. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka karena terlibat dalam pembuatan video asusila di sebuah hotel di Gresik.
VDR (37), warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, merupakan suami dari pelapor POD. Sementara itu, IBP (27) berasal dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Tim Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang setelah kasus ini viral di media sosial. Akhirnya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap mereka di sebuah kafe di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, VDR dan IBP mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, mereka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan, yang kemudian direkam oleh IBP menggunakan ponsel iPhone X.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
Tiga unit ponsel: Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max
Flashdisk berisi video rekaman
Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian
Tas dan jaket milik tersangka
Dalam konferensi pers, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.(Devi)
















