Surabaya, Vonisnews.com – Sengketa waris PT. SDS yang sempat menghebohkan publik ternyata tidak sebesar yang diberitakan. Perkara ini kini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan telah terdaftar sejak 2 Oktober 2024.
Perselisihan terjadi antara tiga anak pendiri PT. SDS, yaitu Agung, Agus, dan Felicia, dengan ipar mereka, Gresce Katalina, yang merupakan istri almarhum Afandi, putra pertama pendiri perusahaan.
Gresce Katalina menikah dengan perjanjian pisah harta dan tidak memiliki anak dari pernikahannya dengan Afandi. Awalnya, pihak keluarga (tiga bersaudara) mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, menurut mereka, tuntutan yang diajukan oleh Gresce Katalina dianggap di luar batas kewajaran.
Agung, salah satu dari tiga bersaudara, menegaskan bahwa perkara waris ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
“Ini negara hukum, perkara waris sudah ditangani PN Surabaya. Demi ketetapan hukum yang berkeadilan, percayakan pembagian waris ini ke pengadilan. Mengapa ipar saya itu mengajak orang untuk mengancam, mengintimidasi, memblokir, dan bertindak anarkis di pabrik serta rumah saya? Beritanya juga menyebut jumlah triliunan, padahal item dan jumlahnya jelas. Silakan cek datanya di PN Surabaya,” tegas Agung.
Informasi yang dihimpun menyebut bahwa Gresce Katalina beberapa kali mendatangi kantor PT. SDS dan rumah pribadi Direksi PT. SDS dengan membawa massa. Beberapa insiden yang terjadi antara lain:
13 November 2024: Gresce Katalina bersama sekelompok orang memaksa masuk ke kantor PT. SDS dan menahan direksi hingga tengah malam.
25 November 2024: Rumah pribadi Direksi PT. SDS didatangi dan diintimidasi oleh pihak Gresce Katalina.
26 November 2024: Kuasa hukum Gresce Katalina mendatangi PT. SDS dan menghalangi distribusi makanan siang untuk karyawan.
29 November 2024: Akses masuk kantor PT. SDS diblokir oleh massa yang mengakibatkan karyawan tidak bisa masuk kerja.
23 Januari 2025: Pabrik PT. SDS disegel menggunakan rantai dan gembok sehingga karyawan tidak dapat bekerja.
24 Januari 2025: Satpam PT. SDS atas perintah direksi akhirnya memotong rantai dan gembok penyegelan, disaksikan oleh Polresta Sidoarjo. Namun, di hari yang sama, massa Gresce Katalina melakukan aksi anarkis dengan pelemparan batu, menyebabkan seorang karyawan terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Akibat kejadian ini, laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP Nomor #/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM atas nama AWG dan LP Nomor #/##/#/#/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM dengan terlapor berinisial GK dkk. Satu orang pelaku bahkan telah ditahan oleh Polresta Sidoarjo.
Sebelum insiden pemaksaan ini terjadi, pihak keluarga tiga bersaudara telah menyerahkan pembagian warisan ke jalur hukum melalui PN Surabaya.
Namun, Gresce Katalina diduga mengabaikan panggilan pengadilan dan memilih jalur sendiri dengan cara mengerahkan massa, melakukan intimidasi, dan memicu kerugian serta korban luka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga berharap agar pengadilan dapat menangani kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga sengketa waris ini dapat terselesaikan dengan baik.(Red)