GRESIK, Vonisnews.com – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Kali ini, polisi berhasil mengamankan satu pelaku dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung kopi Hello Kitty yang berada di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang. Peristiwa itu melibatkan sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar 12 orang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan. Kejadian bermula pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban bersama rekannya mendatangi warung kopi di Desa Kedungsumber.
Sekitar pukul 22.30 WIB, datang konvoi sekelompok pemuda yang berhenti dan memutar balik setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”. Tanpa sebab yang jelas, korban kemudian dikejar dan dikeroyok secara bersama-sama oleh kelompok tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet pada siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (21) di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A07 warna hijau, satu celana warna hitam, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya,” tambah AKP Arya Widjaya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diamankan.
“Polres Gresik berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 atau kanal pengaduan CakRama,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)
















