Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka dan 8.000 Liter Solar Diamankan

najibpabean
23
×

Polres Jombang Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka dan 8.000 Liter Solar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20241220 Wa0066
Example 728x90

JOMBANG, Vonisnews.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jombang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 8.000 liter solar bersubsidi.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengungkapkan, ketiga tersangka adalah Is (41), sopir truk tangki asal Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.

Example 300x600

“Tiga tersangka ini sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Margono pada Kamis (19/12/2024).

Modus Operandi Penyelewengan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024. Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter.

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang tersebut milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu LSM. Diduga, gudang ini telah digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil boks dengan tangki tersembunyi, delapan tandon bekas BBM, satu mesin pompa, beberapa pelat nomor palsu, dan 74 barcode palsu yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi dari berbagai SPBU.

“Gudang ini mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi setiap hari menggunakan barcode palsu. Nomor polisi kendaraan juga diubah untuk menghindari deteksi oleh sistem Pertamina,” jelas AKP Margono.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini serta mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di wilayah Jombang dan Tulungagung.

“Pengungkapan ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara,” tegas AKP Margono.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *