Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Amankan Dua Tersangka Penembakan di Desa Sembung dalam Waktu 6 Jam

najibpabean
16
×

Polres Lamongan Amankan Dua Tersangka Penembakan di Desa Sembung dalam Waktu 6 Jam

Sebarkan artikel ini
Img 20250312 Wa0119
Example 728x90

LAMONGAN, Vonisnews.com – Polres Lamongan Polda Jatim bersama Polsek Sukorame berhasil mengamankan dua pelaku utama penembakan menggunakan airsoft gun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, pada Selasa malam (4/3/2025).

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap hanya 6 jam setelah kejadian.

Example 300x600

“Dua orang berhasil kita amankan 6 jam setelah kejadian dan setelah kita lakukan pemeriksaan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Selasa (11/3).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial V.V.S yang melaporkan kejadian penembakan ke Polsek Sukorame pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut AKBP Bobby, insiden penembakan dilakukan oleh dua pemuda yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong. Akibat kejadian tersebut, korban V.V.S mengalami luka lecet pada lengan kirinya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial A (24), warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan A.A.N, warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame.

“Tersangka A merupakan residivis kasus Pasal 170 KUHP dan pernah menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Bojonegoro,” jelas AKP Rizky.

Dalam insiden ini, tersangka A berperan sebagai penembak dengan menggunakan airsoft gun sebanyak dua kali.

“Pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli melalui platform YouTube pada tahun 2024 dengan harga Rp 3.500.000,” tambah AKP Rizky.

Sementara itu, tersangka A.A.N berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka A.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

1 buah pistol mainan warna hitam beserta peluru plastik

1 buah peluru gotri

1 unit sepeda motor tanpa plat nomor

Hasil VER (Visum Et Repertum) korban

AKP Rizky menjelaskan bahwa motif penembakan diduga karena pelaku tidak terima disalip oleh korban saat dalam perjalanan pulang. Dalam kondisi mabuk, pelaku menghentikan korban dan melakukan penembakan sebanyak dua kali menggunakan airsoft gun.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby, mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Lamongan.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *