Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Sampang Pulangkan 3 Korban TPPO ke Lombok Barat dengan Tiket Pesawat Gratis

mamagemoy99
48
×

Polres Sampang Pulangkan 3 Korban TPPO ke Lombok Barat dengan Tiket Pesawat Gratis

Sebarkan artikel ini
Img 20241205 Wa0042
Example 728x90

SAMPANG, Vonisnews.com – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran ilegal di wilayah Sampang Kota pada Jumat malam, 29 November 2024.

Operasi ini juga berhasil menyelamatkan tiga perempuan yang hendak dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri.

Example 300x600

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK menjelaskan bahwa pelaku berinisial F (47), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, telah ditangkap.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim Reskrim yang dipimpin AKP Safril Selfianto menyelamatkan tiga korban, masing-masing berinisial S (39), D (32), dan P (38), yang merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Modus Operasi Pelaku

Pelaku F diketahui memperdagangkan korban untuk dipekerjakan secara ilegal ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. “Kasus ini adalah bentuk dukungan kami terhadap prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas TPPO secara maksimal,” ujar Kapolres Hendro Sukmono, Rabu (4/12/2024).

Pemulangan dan Bantuan untuk Korban

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga korban dipulangkan ke kampung halaman mereka di Lombok Barat menggunakan tiket pesawat gratis yang disediakan oleh Polres Sampang.

Para korban diterbangkan melalui Bandara Juanda dengan penerbangan Lion Air JT-642 menuju Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, pada Selasa (3/12/2024) pukul 15.30 WIB.

Selain tiket pesawat, Kapolres Sampang juga memberikan uang saku untuk membantu para korban selama perjalanan. “Kami ingin memastikan para korban dapat kembali ke keluarganya dengan selamat dan nyaman,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Pelaku F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik perdagangan manusia yang merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime). Kapolres Sampang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan TPPO.(Tutupnya:DEVI)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *