Tanjung Perak, Vonisnews.com – 15 Agustus 2024 Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria berinisial BMP (26), warga Randu Agung, Surabaya, yang menyamar sebagai wanita berkerudung saat melakukan aksi pencurian motor.
Dengan modus penyamaran ini, pelaku beberapa kali berhasil memasuki rumah korban dan membawa kabur kendaraan mereka.Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan BMP berawal dari laporan korban berinisial LTPP (19) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel di rumahnya di Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya, pada 19 September 2023.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai wanita lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar,” ungkap Iptu Suroto.Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah pada BMP, yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban.Lebih lanjut, Iptu Suroto mengungkapkan bahwa BMP juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BMP dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah Surabaya.(DEVI)
















