MALANG KOTA, Vonisnews.com — Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mengedepankan upaya rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba. Langkah ini menjadi bagian dari strategi humanis kepolisian dalam menyelamatkan para korban.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan kebijakan yang sejalan dengan arahan pemerintah, yakni mengutamakan pemulihan korban dibandingkan pemidanaan.
“Selain dengan penindakan hukum tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Putu Kholis, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, para pengguna narkotika pada dasarnya merupakan korban yang membutuhkan pertolongan agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
“Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, melainkan bagian dari upaya strategis Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memutus rantai permintaan narkoba atau demand reduction. Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, potensi pasar narkotika diharapkan dapat ditekan sehingga peredarannya ikut melemah.
“Dengan rehab penyalahguna narkotika, diharapkan bisa memutus rantai permintaan. Selain menyembuhkan, juga mencegah korban kembali terlibat narkoba,” jelas Kombes Putu.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan. Kepolisian juga membentuk tim asesmen terpadu untuk menilai kelayakan seorang pengguna narkotika mendapatkan rehabilitasi.
“Tim asesmen terpadu melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehabilitasi juga termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” ungkapnya.
Selain rehabilitasi, Polresta Malang Kota Polda Jatim turut memperkuat langkah edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari upaya supply reduction. Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba,” terang Kombes Putu.
Di sejumlah titik rawan, kepolisian juga melaksanakan kegiatan yang bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kapolresta Malang Kota pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.
Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan melalui layanan cepat Polri 110 atau aplikasi Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 apabila mengetahui anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kita tindak lanjuti dengan pendekatan yang tepat. Tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)
















