SURABAYA, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial AR (48) ditangkap di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 38,269 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip, uang tunai Rp5.550.000 hasil penjualan sabu, dua timbangan elektrik, serta perlengkapan lainnya seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.
Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi, dua kartu ATM, dan sebuah dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial B yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukan di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Suria Miftah pada Rabu (8/1/2025).
Menurut pengakuan AR, ia membeli sabu seberat 50 gram dengan harga Rp30 juta, kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram. Tersangka mengungkapkan bahwa dirinya telah delapan kali membeli sabu dari B sejak Juni 2024.
AR menggunakan metode “ranjauan” dalam transaksi, yakni mengambil barang dari lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Metode ini dianggap lebih aman untuk menghindari deteksi, tetapi upaya intensif dari pihak kepolisian berhasil membongkar praktik tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah sabu yang cukup besar dan perannya sebagai pengedar, AR terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar utama berinisial B. “Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akarnya. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas AKBP Suria Miftah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di Surabaya. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.(DEVI)