Vonis News.com Pamekasan, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Oposisi Masyarakat Merdeka (BOMM) menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Pamekasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Rabu (08/01/2025)
Dugaan pungli tersebut dilakukan oleh Oknum anggota Dinas Pendidikan di lembaga pendidikan tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan data yang dimiliki, pungli ini diduga tergantung pada jumlah siswa di setiap lembaga pendidikan. “Jika jumlah siswa 10 hingga 20 orang, kepala PAUD atau TK diminta menyerahkan Rp400.000. Namun, jika jumlah siswa lebih dari 20 orang, pungutannya naik menjadi Rp600.000,” ungkap Surahman selaku LSM BOMM Ia menambahkan, pungutan tersebut disebut-sebut sebagai uang keamanan.
Saat mencoba mengonfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan setempat, sampai sekarang belum ada respon ada dugaan upaya tersebut dihindari oleh pihak terkait.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
Surahman menegaskan, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi yang ada di Kabupaten Pamekasan, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat belajar dan tumbuh kembang anak tanpa tekanan finansial.
“Kami berharap kejaksaan dan pihak pihak terkait bisa bertindak cepat dan tegas. Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijaga integritasnya,” tambahnya.