Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Pengeroyokan Brutal di SWK Menganti, Enam Oknum Perguruan Silat Ditangkap

najibpabean
124
×

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Pengeroyokan Brutal di SWK Menganti, Enam Oknum Perguruan Silat Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Img 20250627 Wa0072
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Menganti, Surabaya, pada Sabtu dini hari, 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial HSR (19), karyawan toko furniture asal Kecamatan Sambikerep, mengalami luka robek di bagian wajah akibat serangan senjata tajam.

Kapolrestabes Surabaya, melalui AKBP Edy Herwiyanto yang didampingi Kanit Jatanras dan Kasihumas Polrestabes, mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku yang merupakan oknum dari salah satu perguruan pencak silat. Para pelaku berkumpul dengan tujuan mencari musuh dari perguruan lain, kemudian menyerang korban secara membabi buta saat menemukannya.

banner 1000x130

“Modusnya, para pelaku berkumpul dengan niat mencari musuh dari perguruan lain, lalu berkeliling dan ketika menemukan target, langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam,” jelas AKBP Edy dalam konferensi pers.

Enam pelaku yang berhasil ditangkap adalah:

1. FFA (18) – pelajar asal Dukuh Pakis, pelaku utama yang melukai korban dengan senjata tajam.

2. MRA (20) – kuli bangunan asal Tandes, membawa senjata tajam.

3. GRS (19) – swasta asal Sawahan, memukul korban dua kali dengan tangan kosong.

4. AS (29) – kuli bangunan asal Tandes, turut memukul korban.

5. AIS (21) – kuli bangunan asal Tandes, berperan sebagai joki motor Honda Revo.

6. PIN (26) – tidak bekerja, warga Sawahan, juga bertindak sebagai joki dengan motor Honda GL Max.

Dalam penangkapan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan

Satu senjata tajam jenis karambit

Satu golok

Satu celurit besar dan satu celurit kecil

Dua unit sepeda motor (Honda GL Max dan GSX putih)

Pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian (kaos hijau, celana pendek hitam, hoodie abu-abu bertuliskan “Green Nord” dan “Surabaya”)

Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini mereka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Edy juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pimpinan perguruan pencak silat di Surabaya agar lebih aktif dalam mengawasi dan mengendalikan anggotanya.

“Saya mengajak para tokoh dan pimpinan perguruan pencak silat untuk saling asah, asuh, dan saling menghargai satu sama lain demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Surabaya. Bila masih ada oknum yang membuat resah dan membahayakan warga, kami tidak akan segan bertindak tegas,” tegasnya.

Aksi tegas ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan publik dan memberantas kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *