Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Terorganisir di Hotel Ngagel, 34 Orang Diamankan

admin
33
×

Polrestabes Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Terorganisir di Hotel Ngagel, 34 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20251023 Wa0006
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pesta seks sesama jenis yang digelar secara terorganisir di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025).

Kasus yang sempat mengejutkan publik itu diungkap langsung dalam konferensi pers pada Rabu (22/10/2025) oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, didampingi Kasat Samapta AKBP Erika Purwana Putra dan Kasih Humas Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Menurut AKBP Edy, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan bermuatan pornografi di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan dari Satreskrim dan Samapta langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 34 orang yang diduga terlibat.

“Mereka terdiri dari satu orang terduga pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta,” jelas Edy.

Dari hasil pemeriksaan, kegiatan itu diorganisir melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 2”, yang digunakan untuk mengatur acara serupa sebelumnya. Grup tersebut menjadi media utama komunikasi antara pengelola dan peserta yang sudah saling mengenal dari pertemuan sebelumnya.

“Event seperti ini disebut sudah digelar sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di tempat berbeda,” lanjut Edy.

Salah satu pelaku utama berinisial RK alias A alias DS berperan sebagai pengelola utama. Ia bertugas membuat flyer, mengatur peraturan acara (rules), serta menunjuk tujuh admin untuk merekrut peserta baru. RK juga diketahui membuat beberapa grup lain seperti “X Male Surabaya 1 dan 2” serta “X Male Malang”.

Pendanaan acara terakhir dilakukan oleh MR alias A, yang mentransfer dana sekitar Rp1.780.000 untuk menyewa dua kamar hotel dan Rp435.000 untuk membeli obat perangsang yang dijadikan hadiah dalam acara. Dana tersebut dikirim langsung ke rekening RK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, acara dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dengan sesi registrasi, dilanjutkan dengan “game time” dan berujung pada pesta seks. Peserta yang berperan sebagai “bottom” diberi tanda khusus berupa gelang glow-in-the-dark.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

32 unit handphone

1 unit tablet

17 pelumas

35 kondom

61 obat perangsang

Beberapa gelang glow-in-the-dark dan underpad

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mulai 6 bulan hingga maksimal 15 tahun penjara tergantung perannya masing-masing,” tegas AKBP Edy.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar norma hukum serta berpotensi meresahkan masyarakat. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain.

(Redaksi:Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *