Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Ungkap 157 Kasus 3C, 112 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan

admin
6
×

Polrestabes Surabaya Ungkap 157 Kasus 3C, 112 Tersangka Ditangkap dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Img 20261102 Wa0006
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek terus menggencarkan pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah Kota Surabaya. Hasilnya, sebanyak 157 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap sepanjang September hingga Oktober 2026.

Img 20261102 Wa0007

banner 1000x130

Dari pengungkapan ratusan perkara tersebut, polisi mengamankan 112 tersangka. Capaian itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Kapolrestabes mengungkapkan, kasus curanmor mendominasi dengan 112 perkara. Sementara itu, kasus curat tercatat sebanyak 40 perkara dan curas sebanyak lima perkara.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 72 orang terlibat kasus curanmor, 33 orang dalam perkara curat, dan tujuh orang lainnya terkait kasus curas.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Penggunaan kunci T menjadi modus paling dominan dengan 107 kasus. Berikutnya, pelaku memanjat pagar atau tembok sebanyak 26 kasus, merusak atau memotong pengaman sebanyak 12 kasus, serta melakukan perampasan atau penodongan sebanyak tujuh kasus.

Selain itu, polisi mencatat lima kasus pencurian kendaraan yang terjadi karena kunci kontak masih menempel saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, 17 buah kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan.

Dari 13 sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Berdasarkan pemetaan lokasi kejadian, kawasan permukiman menjadi tempat paling banyak terjadinya tindak kejahatan dengan 124 kasus.

Selanjutnya, sebanyak 17 kasus terjadi di kawasan rumah kos, tujuh kasus di pertokoan atau perkantoran, lima kasus di jalan umum, dan empat kasus di sekitar masjid.

Sementara dari sisi waktu, tindak kejahatan paling banyak tercatat pada rentang pukul 03.00 hingga 09.00 WIB dengan 78 kasus.

Kemudian, 37 kasus terjadi pada pukul 21.00 hingga 03.00 WIB, sebanyak 23 kasus pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, serta 19 kasus pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Data tersebut menjadi perhatian kepolisian dalam meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan permukiman serta pada jam-jam rawan terjadinya tindak kriminalitas.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak lengah terhadap berbagai modus kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang masih mendominasi pengungkapan kasus 3C.

Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Polrestabes Surabaya menegaskan upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, patroli rutin, serta sinergi bersama masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pahlawan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *