Surabaya, Vonisnews.com – Polrestabes Surabaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Dalam konferensi pers pada Senin, 23 Juni 2025, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal BBM subsidi jenis solar.
Kasus ini terbongkar pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Kenjeran. Polisi mengamankan satu unit truk tangki yang membawa sekitar 5.000 liter solar subsidi yang dibeli secara ilegal dari sejumlah SPBN di Bangkalan. Truk beserta sopir dan kernet langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Solar subsidi itu diperoleh secara ilegal dari beberapa SPBN di Bangkalan. Kami kembangkan kasus ini hingga menangkap empat pelaku lain berinisial SMJ, BS, RAD, dan PA,” jelas AKBP Edy.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pembelian solar dilakukan melalui perantara berinisial TA. Polisi kemudian mengamankan dua kendaraan pick up di lokasi berbeda:
Satu unit pick up putih M 9815 GB membawa 50 jeriken ukuran 30 liter tertutup terpal.
Satu unit pick up hitam M 8969 GB membawa 5 jeriken berisi solar.
Dua dari pelaku yang diamankan ternyata merupakan Direktur dan Komisaris perusahaan. Mereka mengaku telah tiga kali membeli solar subsidi dari TA untuk dijual ke pabrik-pabrik industri.
Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak SPBN, SPBU, serta perusahaan pembeli BBM subsidi ilegal. “Solar subsidi untuk rakyat kecil, bukan industri. Kami akan tindak tegas, termasuk menerapkan TPPU bila ada indikasi pencucian uang,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi
2 unit mobil pick up
50 jeriken ukuran 30 liter
5 unit handphone
1 unit pompa celup
1 selang ukuran 2D sepanjang 10 meter
Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Edy mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “Mari bersama menjaga distribusi BBM subsidi untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Devi)
















