Surabaya, Vonisnews.com – Seorang DPO pencurian sepeda motor (curanmor) bernama AR (27) berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AR, yang sempat kabur, adalah pria asal Arimbi, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Dia terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Yamaha tipe 1 DY M/T dengan nomor polisi E-2564-IV, milik Rega Putra Wijaya, seorang warga Surabaya, pada Senin (16/4/2022).
Kompol Dhany Rahadian Basuki, Kapolsek Pabean Cantian, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, mengatakan bahwa AR merupakan target operasi (TO). Iptu Suroto menjelaskan bahwa AR melakukan aksi curanmor bersama rekannya yang bernama P.
“Saudara P sudah lebih dahulu ditangkap polisi dan saat ini sedang menjalani hukuman di Mapolsek Pabean Cantian Surabaya,” ujar Suroto pada Sabtu (8/6/2024).Suroto menjelaskan bahwa barang bukti motor curian berhasil ditemukan oleh polisi tidak lama setelah kejadian.
“Modus kedua tersangka saat melakukan pencurian motor adalah ketika pemiliknya tengah makan sate di warung Jalan Samudra Kota Surabaya,” katanya.Saat kejadian, korban sedang makan malam di warung sate Jalan Samudra Surabaya dan diberitahu oleh penjual sate bahwa sepeda motornya dicuri oleh saudara P.
“Saudara P mencuri motor korban karena saat melintas, sepeda motor korban diparkir dengan kunci yang masih tertinggal,” jelas Suroto.Sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka P berkeliling mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya. Dari pengakuan P, ia berperan sebagai joki.
“Saat di lokasi, P menyuruh temannya AR untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, AR enggan mencuri saat itu,” tambahnya.
P kemudian turun tangan sendiri dan mengambil sepeda motor korban dengan cara menuntun dari parkiran warung hampir 20 meter.
“Naas, akhirnya saudara P ini diketahui oleh pemilik warung yang kemudian memberitahukan kepada korban,” lanjut Suroto.
“Korban kemudian mengejar pelaku bersama warga yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap.
Mengetahui hal itu, AR yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P,” ungkapnya.
Suroto menambahkan bahwa tersangka P pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
















