Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polsek Semampir Ringkus Residivis Curat Asal Bangkalan, Dua Aksi Pembobolan Ruko dan Rumah di Wonokusumo Terungkap

admin
8
×

Polsek Semampir Ringkus Residivis Curat Asal Bangkalan, Dua Aksi Pembobolan Ruko dan Rumah di Wonokusumo Terungkap

Sebarkan artikel ini
Img 20260603 102154
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 47;
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Semampir kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial FM (32), warga Bangkalan, Madura, berhasil diamankan setelah diduga melakukan dua aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Wonokusumo, Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Semampir/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Mei 2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Semampir/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 28 Mei 2026.

banner 1000x130

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

“Pelaku menggunakan cara yang cukup nekat dan terencana. Dalam aksi pertamanya, ia memanfaatkan kawat besi kapstok yang telah dimodifikasi untuk membuka gembok sliding door sebuah ruko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga dan uang tunai milik korban,” ujar Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6/2026).

Pada aksi kedua, FM diduga membobol sebuah rumah warga dengan cara mendobrak pintu hingga merusak gembok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah uang tunai yang disimpan korban di dalam kamar.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Wonokusumo Wetan 5, Surabaya. Saat hendak membuka toko, korban mendapati uang yang tersimpan di dalam laci telah hilang. Selain uang tunai, sejumlah barang dagangan berupa satu slop rokok Surya dan satu slop rokok Dji Sam Soe juga raib digondol pelaku.

Korban kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut hingga ke bagian atas bangunan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kunci pintu dapur telah hilang dan pintu dapur terkunci dari dalam. Polisi menduga pelaku masuk melalui ventilasi bangunan sebelum menggasak barang-barang berharga milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Tidak berhenti sampai di situ, FM kembali beraksi dengan menyasar sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Wetan Gang RB Nomor 9-C, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui meninggalkan rumah pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB untuk bepergian ke Madura. Saat ditinggalkan, seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Namun saat korban kembali pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, kondisi rumah sudah berubah. Pintu kamar ditemukan dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati celengan yang disimpan di bawah tempat tidur telah hilang. Celengan tersebut berisi uang tunai sekitar Rp7 juta.

Selain kehilangan uang, korban juga menemukan kerusakan pada pintu belakang rumah yang diduga menjadi akses masuk pelaku setelah melakukan aksi congkelan.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir. Berbekal laporan korban, keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Serangkaian penyelidikan dan pelacakan kemudian dilakukan hingga keberadaan FM berhasil diketahui. Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap FM di kamar kosnya yang berada di Jalan Wonokusumo Bhakti III Nomor 2-A, Surabaya.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku, satu celana jeans panjang warna biru dongker merek Levi Strauss & Co, satu kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan “Bonek Liar Utara”, serta dua buah gembok yang telah dirusak.

Kapolsek Semampir menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun tempat usaha dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Herry Iswanto.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Semampir dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *