Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polsek Semampir Tangkap Dua Pelaku Curas Bermodus Minta Antar Pulang

najibpabean
23
×

Polsek Semampir Tangkap Dua Pelaku Curas Bermodus Minta Antar Pulang

Sebarkan artikel ini
Img 20250204 Wa0127
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – (4/2/2025) Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Jatipurwo Gang V, Surabaya.

Kedua pelaku, SA (34) warga Jatipurwo dan AR (45) warga Kampung Seng, menggunakan modus meminta tolong untuk diantar pulang sebelum akhirnya merampas motor korban secara paksa.

Example 300x600

Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban awalnya dimintai tolong oleh pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo. Namun, setelah tiba di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh, lalu motor korban langsung dibawa kabur,” ungkap Iptu Suroto pada Selasa (4/2/2025).

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatipurwo.

“Tim segera melakukan pengintaian dan penggerebekan. Dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” tambahnya.

Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor hasil curas

1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm

Beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian

Barang hasil kejahatan, termasuk kipas angin dan topi

Berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil kejahatan telah dijual kepada seorang penadah bernama Bayu, yang saat ini sudah ditahan di Polda Jatim. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pribadi.

Selain kasus ini, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan kedua pelaku dalam beberapa tindak kriminal lainnya, termasuk kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

“Ada tiga laporan yang kami terima, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan. Kami masih mendalami apakah ada korban lain yang belum melapor,” ujar Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, SA dan AR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa. Jika ada orang asing yang meminta bantuan untuk diantar, warga diminta untuk lebih berhati-hati dan segera menghubungi pihak berwajib jika merasa curiga.

“Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera laporkan ke polisi atau petugas keamanan setempat,” tutup Iptu Suroto.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *