Surabaya, Vonisnews.com – (4/2/2025) Peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial S (35), warga Wonokromo, yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Pelaku, yang sebelumnya pernah mendekam di penjara karena kasus serupa, kini kembali berurusan dengan hukum.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan. Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu seberat 2,88 gram serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru.
“Selain narkotika, kami juga menyita dua unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujar AKBP Miftah pada Selasa (4/2/2025).
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan. Hasilnya, ditemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem ‘ranjau’, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu untuk diambil tersangka dan diedarkan kembali,” jelas AKBP Miftah.
Tersangka S mengaku telah lima kali menerima narkotika dari H (DPO) sejak 4 November 2024. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
“Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini serta memburu pemasok utama yang masih buron,” ujar seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan pidana seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(Devi)