Surabaya, Vonisnews.com – Polsek Tenggilis memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media Harian Mata Berita yang dinilai tidak akurat terkait penanganan kasus judi online. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang dapat menyesatkan publik.
Tim Reskrim Polsek Tenggilis sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku judi online berinisial FP dan JK di kawasan Barata Jaya pada 11 Desember 2024. Setelah proses penyidikan, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri pada 30 Desember 2024, dan saat ini telah memasuki tahap II.
“Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, dan pada 30 Desember 2024 statusnya sudah P-21. Saat ini sudah masuk ke tahap II,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong.
Namun, kasus ini memicu tindakan tidak terpuji dari seorang oknum wartawan berinisial IMM. Pada 3 Januari 2025, IMM mendatangi Polsek Tenggilis dengan tujuan meminta kasus yang melibatkan kerabatnya dihentikan. IMM bahkan menawarkan suap sebesar Rp10 juta untuk menghentikan proses hukum.
“Tentu saja, upaya penyuapan ini kami tolak dengan tegas,” tegas Ipda Oyong.
Setelah permintaannya ditolak, IMM mengancam akan menyebarkan berita bohong melalui media tempatnya bekerja dan akun TikTok pribadinya, dengan dalih bahwa Polsek Tenggilis tidak memberikan izin untuk membebaskan kerabatnya.
Polsek Tenggilis menyayangkan tindakan IMM yang bertentangan dengan upaya pemerintah, khususnya arahan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam memberantas perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun media massa. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” lanjut Ipda Oyong.
Polsek Tenggilis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online, demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)