Surabaya, Vonisnews.com – Polsek Wonocolo berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Surabaya, dengan beberapa tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari pencurian sepeda, percobaan pencurian motor, hingga pencurian handphone di warung kopi.
1. Pencurian Sepeda Road Bike di Jemursari
Kasus ini terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 19.23 WIB. Dua tersangka, M.I.A bin Muslik dan B.T.T alias Tores bin Arifin, mencuri sepeda Road Bike milik Sonia Agusti Parbo yang diparkir di teras rumah Jl. Jemursari I/1 Surabaya.
Sebelum beraksi, kedua pelaku sempat minum minuman keras di sekitar Jatim Expo, lalu berkeliling mencari target. Mereka melihat sepeda tersebut dalam kondisi pagar tidak terkunci. M.I.A masuk ke teras dan mengambil sepeda, sementara B.T.T alias Tores menunggu di atas motor.
“Hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah bernama Abah di Jl. Wonokitri, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO),” terang Kompol Haryoko.
Barang bukti yang diamankan:
Kwitansi pembelian sepeda Road Bike
Bukti pembayaran sepeda
1 unit sepeda motor Honda Supra hitam (L 4685 QU)
2. Percobaan Pencurian Motor di Bendulmerisi
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka A.S dan rekannya berkeliling mencari sasaran hingga menemukan sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara, yang diparkir di depan rumah Jl. Bendulmerisi Gg.2 Dalam No.17.
Saat A.S mencoba merusak kunci motor dengan anak kunci T, warga sekitar memergoki aksinya. Kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan alat kejahatan mereka.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru (L 6419 NY)
1 buah anak kunci T
3. Pencurian HP di Warkop Nginden Semolo
Pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka M.M Bin Samoedji mencuri handphone Vivo Y17S milik Adit Prasetyo di Warkop STK, Jl. Nginden Semolo Surabaya.
Saat itu, korban meninggalkan HP-nya di laci kasir untuk pergi ke toilet. Melihat kesempatan tersebut, tersangka langsung mengambil HP beserta dusbook-nya dan kabur dari lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus memburu pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar.(Devi)