GRESIK, Vonisnews.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama”. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.
Pada Jumat malam (27/3/2026), petugas gabungan yang terdiri dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari total yang diamankan, terdiri atas empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC). Barang bukti yang disita mencapai 93 botol minuman keras.
Petugas juga melakukan tes urine di tempat terhadap seluruh orang yang diamankan guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).
Namun, yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas untuk memastikan hasil tersebut.
Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan kepada masyarakat, Polres Gresik mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 maupun layanan “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
(Redaksi: Devi)
















