GRESIK, Vonisnews.com – Menjelang bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik semakin gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Jumat (21/2/2025) malam, tim Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penjualan miras di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.
Operasi pertama dilakukan di sebuah mini bar tak berizin yang berlokasi di Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Berdasarkan laporan masyarakat melalui hotline Lapor Kapolres, tempat tersebut diketahui menjual berbagai jenis miras secara bebas, termasuk minuman tradisional Tuak Jawa.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MM (50), warga setempat. Dari lokasi kejadian, petugas menyita:
64 botol miras berbagai merek, seperti Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, dan Anggur Alexis.
Beberapa bungkus plastik berisi kristal putih yang masih dalam penyelidikan.
Lima galon plastik Tuak Jawa, masing-masing berkapasitas 25 liter.
MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, polisi kembali menggerebek sebuah toko sembako di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar. Dari hasil penyelidikan, toko ini menerima kiriman 20 karton miras Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras. Seluruh barang bukti telah disita, dan kasus ini akan diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Gresik,” ujarnya.(Devi)