Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Gresik Bekuk 2 Penadah Motor Curian, Amankan 4 Kendaraan Hasil Kejahatan

admin
87
×

Satreskrim Polres Gresik Bekuk 2 Penadah Motor Curian, Amankan 4 Kendaraan Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Img 20250829 Wa0125
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penadahan motor hasil curian. Dua pelaku berhasil diamankan bersama empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125. Motor tersebut raib saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel, pada Minggu (17/8/2025).

banner 1000x130

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob, IPDA Andi Muh. Asyraf Gunawan, segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku penadahan di sebuah warung Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, S (40), warga setempat.

Tak berselang lama, pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, AR (39), seorang petani asal Desa Lowayu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni:

Honda Beat warna putih strip biru

Honda Beat warna hitam putih

Honda Vario 125 warna biru

Honda Supra X 125 warna hitam (milik korban)

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam menindaklanjuti laporan warga.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan perkara,” ujarnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *