Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Diciduk

admin
54
×

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Pengedar Asal Surabaya Diciduk

Sebarkan artikel ini
Img 20260123 Wa0103
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota dan meringkus tiga pengedar asal Surabaya dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (4/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

banner 1000x130

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diamankan petugas di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan CA, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GZ melalui perantara AI.

Berbekal pengakuan itu, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 23.00 WIB atau satu jam kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. Di lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik meringkus GZ (19), warga Tandes, Kota Surabaya, yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.

“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan narkoba. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk untuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *