Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Sengketa Korporasi Dipidanakan Meski Perkara Perdata Inkracht, Akademisi Soroti Kepastian Hukum

admin
96
×

Sengketa Korporasi Dipidanakan Meski Perkara Perdata Inkracht, Akademisi Soroti Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20251213 Wa0089
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com — Sengketa korporasi yang berujung pada pelaporan pidana bukanlah hal baru dalam praktik perseroan terbatas di Indonesia. Namun, persoalan menjadi semakin rumit ketika perkara perdata telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara proses pidana justru terus berjalan dengan menggunakan peristiwa hukum serta alat bukti yang sama.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum dan komitmen aparat terhadap asas kepastian hukum serta prinsip due process of law.

Example 300x600

Pandangan itu disampaikan oleh Yakobus Welianto, S.H., M.Hum., mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya pada Fakultas Hukum DIH PSDKU Jakarta. Ia menyoroti praktik penyidikan pidana yang tetap dilanjutkan meskipun sengketa korporasi telah diselesaikan melalui mekanisme perdata dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Yakobus menjelaskan, kasus yang dikritisinya melibatkan Direktur Utama periode 2016–2020 yang sebelumnya telah dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme internal perusahaan, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Investasi perusahaan pada PT Narada yang kemudian mengalami gagal bayar dinilai sebagai risiko bisnis yang berada dalam koridor prinsip business judgment rule.

Dalam putusan perdata yang telah inkracht, pengadilan menegaskan bahwa pengembalian dana selama masa jabatan direktur lama dilakukan dengan itikad baik. Pengadilan juga menyatakan bahwa kegagalan investasi tersebut merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun penggelapan. Selain itu, RUPS tahun 2023 yang dijalankan oleh direktur baru dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski demikian, direktur periode 2023 tetap menempuh jalur pidana dengan dasar yang sama, yakni status Non Acquit et de Charge. Proses tersebut berujung pada penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan itu sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan karena dinilai cacat prosedur.

Namun, penyidikan kembali dilakukan dengan menggunakan alat bukti lama tanpa adanya pembaruan, serta dinilai mengabaikan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Yakobus, langkah penyidikan ulang tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas melarang penyidikan ulang tanpa adanya bukti baru.

Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk abuse of process serta kriminalisasi terhadap sengketa bisnis internal yang seharusnya diselesaikan di ranah hukum perdata.

Ditinjau dari asas ultimum remedium dan teori due process model yang dikemukakan Herbert Packer, penggunaan hukum pidana dalam perkara ini dinilai tidak proporsional dan cenderung represif.

Atas dasar itu, Yakobus merekomendasikan sejumlah langkah hukum, antara lain pengajuan praperadilan kembali, permohonan penghentian penyidikan, pelaporan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas, serta permintaan gelar perkara khusus. Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar perkara dapat ditinjau ulang secara objektif sebagai sengketa korporasi yang sejatinya telah selesai di ranah perdata.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan putusan perdata yang telah inkracht sebagai pijakan utama dalam menilai laporan pidana yang masih berjalan, guna mencegah tumpang tindih penanganan perkara.

“Penghentian penyidikan perlu dipertimbangkan apabila unsur pidana tidak terpenuhi. Hal ini penting demi menjaga marwah hukum, melindungi hak para pihak, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum dan due process of law,” tutup Yakobus.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *