Executive Vice President Project Management Office PT PLN (Persero) memberikan paparan dalam kegiatan Monitoring Evaluasi
Surabaya, Vonisnewscom – 25 Februari 2026 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kompensasi Ruang Bebas atau Right of Way (ROW). Langkah ini bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan teknis dan administratif guna memastikan bahwa pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman di bawah jalur transmisi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025.
General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menegaskan bahwa kehadiran tim dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai kebijakan nasional dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami menyambut baik supervisi dari Ditjen Gatrik Kementerian ESDM. Sinergi ini memastikan bahwa setiap kompensasi yang diberikan kepada masyarakat telah melalui prosedur yang benar, mulai dari inventarisasi, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pendistribusiannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Proyek Strategis Nasional,” ujar Fathol.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan verifikasi data serta peninjauan langsung di sejumlah titik jalur transmisi. Evaluasi difokuskan pada ketepatan koordinat ruang bebas, validitas data kepemilikan lahan, serta efektivitas sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Perwakilan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa monitoring rutin ini bertujuan untuk mengidentifikasi sekaligus memitigasi potensi kendala teknis maupun regulasi di lapangan. Dengan terpenuhinya aspek legal dan administratif, diharapkan potensi konflik sosial dapat diminimalisir serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Kompensasi ROW sendiri merupakan bentuk pemberian uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jalur transmisi listrik. Berbeda dengan ganti rugi pengadaan tanah untuk tapak tower, pada area ROW masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahannya selama mematuhi batas jarak aman sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.
Fathol menambahkan bahwa dukungan pemerintah dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.
“Dengan selesainya proses kompensasi ROW secara clean and clear, PLN UIP JBTB dapat fokus pada percepatan konstruksi untuk menghadirkan pasokan listrik yang stabil, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sinergi antara PLN UIP JBTB dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
(Redaksi)
















