BOJONEGORO, Vonisnews.com – Meskipun telah diperjelas melalui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apapun, kenyataannya praktik penahanan ijazah masih terjadi di beberapa sekolah.
Selasa (13/8/2024).Umumnya, penahanan ijazah dilakukan dengan alasan belum melunasi biaya sekolah. Bahkan, ada yang secara terang-terangan melalui bank mini yang ada di sekolah, staf atau wali kelas menyatakan bahwa ijazah tidak dapat diambil jika masih ada tanggungan yang belum dibayar.
Beberapa faktor lain juga mempengaruhi, seperti ijazah yang belum diambil atau belum dilakukan cap tiga jari karena lulusan segera bekerja, atau adanya kekhawatiran mengambil ijazah akibat tunggakan yang belum diselesaikan.
Namun, hal tersebut tidak terjadi di SMKN 3 Bojonegoro. Pihak sekolah melalui perwakilannya menyatakan bahwa ijazah lulusan tahun 2023 dan 2024 sudah didistribusikan kepada semua siswa. Jika ada yang belum menerima, alumni dan wali murid dipersilakan untuk mengambilnya di sekolah.
Senin (12/8/2024).Ketidakkooperatifan dari pihak sekolah dalam kasus ini akhirnya membuat Bangun Purnomo, Pengurus Komnas Pendidikan Jatim Koordinator Bidang IT & Media, menginstruksikan rekanan media untuk menyerahkan data terkait penahanan ijazah ke Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban.
Data tersebut diterima langsung oleh Kasi SMA, Maskun, melalui pesan WhatsApp.Setelah data tersebut diserahkan, pihak sekolah masih berkelit dan menyatakan bahwa alumni tidak memiliki tunggakan, sehingga ijazah bisa diambil. Namun, setelah percakapan antara wali murid dan pihak sekolah melalui WhatsApp dibuktikan dengan tangkapan layar yang menunjukkan adanya tunggakan, ijazah pun akhirnya diantarkan langsung ke rumah dua alumni tersebut.
Bangun Purnomo menegaskan pentingnya peran serta komite sekolah dalam mengatasi masalah ini. Ia mengatakan bahwa jangan sampai upaya penggalangan dana sukarela menyebabkan wali murid memiliki utang di sekolah hingga ijazah disimpan.
“Aneh rasanya, sumbangan sukarela tapi berbuntut utang-piutang. Jika masalah semacam ini masih terjadi, Komnas Pendidikan tidak akan segan-segan memberikan teguran dari provinsi,” tegas Bangun.(DEVI)