Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja di Sidoarjo, Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

admin
43
×

Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja di Sidoarjo, Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Img 20241107 Wa0129
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial BHK (20) yang diduga sebagai pengedar ganja di dua lokasi berbeda di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan BHK dilakukan di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, serta di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Wadungasri Dalam, RT 05/RW 03, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Example 300x600

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total sekitar 43,626 gram,” ungkap Kompol Suria Miftah. Selain itu, tim juga mengamankan dua linting ganja seberat 1,460 gram, satu bungkus kertas berisi batang ganja seberat 1,925 gram, empat bungkus rokok, satu bendel plastik klip, satu tas selempang, dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, tersangka BHK mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial I, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Transaksi antara BHK dan I dilakukan pada 10 Oktober 2024 di pinggir Jalan Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang haram tersebut diperoleh dengan harga Rp 900.000 melalui metode “ranjauan” atau penjemputan di tempat yang telah disepakati.

“Tersangka mengaku berniat menjual ganja tersebut dengan harga Rp 100.000 per paket untuk memperoleh keuntungan,” jelas Kompol Suria. Tersangka juga mengakui telah tiga kali membeli ganja dari DPO I, dengan total keuntungan mencapai Rp 800.000 dari hasil penjualannya.

Akibat perbuatannya, tersangka BHK kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO I dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *