SURABAYA, Vonisnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025) di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, dipimpin oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras IPTU Bobby dan Kasi Humas.
AKBP Aris menjelaskan, kasus bermula dari penemuan jasad seorang pria berinisial MS (64) di tepi Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di kepala dan tubuhnya.
“Korban ditemukan tergeletak di depan lahan kosong, dengan indikasi kuat telah mengalami kekerasan fisik. Hasil olah TKP dan pemeriksaan medis mengungkap adanya patah tulang tengkorak bagian belakang dan luka serius lainnya,” ujar Aris.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim yang bekerja sama dengan Unit Jatanras dan Resmob berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah anak kandung korban sendiri, berinisial AK (22), warga Pahang Pabean Cantikan, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan dendam mendalam terhadap ayahnya karena sering dimarahi dan disalahkan dalam berbagai urusan keluarga, termasuk masalah dengan istri dan mertuanya.
“Saat berboncengan motor menuju Jalan Pattimura, pelaku berhenti dan secara tiba-tiba memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong hingga jatuh. Melihat korban masih bernapas, pelaku kemudian meninggalkannya di lokasi bersama tas milik korban,” terang Aris.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia karena luka parah, terutama di bagian kepala. Dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Mustika, mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka akibat benda tumpul yang menyebabkan patah tulang dan perdarahan hebat.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.
Pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.(Devi)