Sidoarjo, Vonisnews.com – 2 Februari 2026 Sejumlah warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk memasukkan surat laporan warga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Gemurung.
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya sejumlah video yang sempat viral di media sosial TikTok serta pemberitaan di beberapa media online dalam beberapa pekan terakhir. Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang menilai adanya sikap tidak kooperatif dari kepala desa terhadap tuntutan transparansi pengelolaan anggaran desa.
Ketidakpuasan warga bermula dari sikap kepala desa yang dinilai tidak merespons aspirasi dan pertanyaan masyarakat secara terbuka. Warga mengaku telah berulang kali meminta penjelasan terkait sejumlah kegiatan pembangunan desa serta penyaluran bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2025. Namun hingga kini, menurut warga, tidak pernah ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada masyarakat.
Puncak kekecewaan warga terjadi setelah beredarnya sebuah video singkat yang memperlihatkan Kepala Desa Gemurung, H. Buwono, diduga menantang warga dengan pernyataan bernada menolak memberikan klarifikasi. Dalam video tersebut, kepala desa terdengar mengatakan, “Lek aku gak gelem jawab kate lapo, kalau saya tidak jawab mau apa?” Ucapan tersebut dinilai warga semakin memperkeruh situasi dan mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Merasa aspirasinya diabaikan, warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Laporan disampaikan melalui Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Korak DPC Sidoarjo yang menyatakan siap mengawal dan mendampingi warga agar persoalan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan warga berharap Kejari Sidoarjo dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, khususnya dalam pemeriksaan pengelolaan APBDes Desa Gemurung tahun anggaran 2021–2025.
Warga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi mewujudkan keterbukaan informasi, akuntabilitas pemerintahan desa, serta kemajuan Desa Gemurung ke arah yang lebih baik.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Biarlah proses hukum berjalan agar warga mengetahui bagaimana sebenarnya pengelolaan dan perkembangan Desa Gemurung selama ini,” ujar salah satu perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Yuda)
















