Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Warga Resah, Tempat Perjudian di Desa Tegowangi Kediri Diduga Dilindungi Oknum APH

admin
56
×

Warga Resah, Tempat Perjudian di Desa Tegowangi Kediri Diduga Dilindungi Oknum APH

Sebarkan artikel ini
Img 20241006 Wa0125
Example 728x90

KEDIRI, Vonisnews.com – Sebuah lokasi perjudian baru di Dusun Mangkul, Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menarik perhatian warga setelah diadakannya ritual selamatan pada 3 Oktober 2024.

Meskipun baru dibuka, tempat tersebut langsung ramai didatangi pengunjung. Namun, keberadaan lokasi perjudian ini menimbulkan pertanyaan terkait dugaan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Example 300x600

Pemilik tempat perjudian yang dikenal dengan inisial Ind ini sebelumnya pernah mengoperasikan tempat serupa di Payaman, yang sempat ditutup karena pemberitaan online.

Kini, lokasi tersebut pindah ke wilayah baru namun masih dalam satu area hukum yang sama di bawah naungan Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Bowo Wicaksono.

“Padahal kemarin sudah ditutup, kok sekarang malah pindah tempat dan buka lagi?” ujar seorang warga yang mempertanyakan keberadaan lokasi perjudian tersebut. Dugaan semakin menguat bahwa ada keterlibatan oknum polisi dalam melindungi kegiatan ilegal ini.

Ketika tim media mendatangi lokasi, mereka bertemu seorang warga berinisial S, seorang ibu-ibu yang tinggal di sekitar tempat tersebut.

Ia mengaku khawatir dengan keberadaan lokasi perjudian yang dapat berdampak buruk bagi anak-anak di lingkungan sekitar. “Saya takut kalau anak-anak saya meniru perbuatan mereka. Kalau bisa, segera dibubarkan. Saya sendiri tidak berani melaporkan secara langsung,” ungkapnya.

Keberadaan tempat perjudian ini jelas melanggar Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 mengenai ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Pasal 303 KUHP Ayat 2 mengancam pidana bagi pelaku yang mengoperasikan atau ikut serta dalam perjudian, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan di tempat umum atau tanpa izin yang sah. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga lima belas juta rupiah.

Masyarakat setempat berharap agar Aparat Penegak Hukum bertindak tegas tanpa ada perlindungan atau keterlibatan dari oknum polisi. “Sangat disayangkan jika masih ada oknum APH yang justru melindungi kegiatan perjudian, padahal mereka seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” pungkas salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *